4. Seorang musafir yang belum mengetahui ketentuan shalat qashar melakukan shalat qashar secara sendirian. Bagaimana hukum pelaksanaan shalat musafir tersebut menurut anda? Berikan penjelasan dan alasan anda!
5. Seorang musafir tertahan di tengah perjalanan karena hujan deras dan cuaca ekstrim kemudian ia bermaksud melaksanakan sholat dengan jama' -qashar. Sebelum melaksanakan ia bertanya kepada anda ! Apakah penjelasan yang akan anda berikan kepada seorang musafir berikut ?
Tolong bantuannya, #No ngasal
5. Seorang musafir tertahan di tengah perjalanan karena hujan deras dan cuaca ekstrim kemudian ia bermaksud melaksanakan sholat dengan jama' -qashar. Sebelum melaksanakan ia bertanya kepada anda ! Apakah penjelasan yang akan anda berikan kepada seorang musafir berikut ?
Tolong bantuannya, #No ngasal
Jawaban:
4 hukum shalat qashar adalah mubah, dipersilahkan memilih untuk meringkas maupun menyempurnakannya, meng-qashar adalah sunnah, makruh meninggalkannya.
penjelasan
Imam Abu Hanifah berpendapat Shalat Qashar hukumnya adalah wajib,shalat bagi seorang musafir adalah dua rakaat tidak boleh itmam.
maaf yh kurang 5
[answer.2.content]